IJTI
  • PROFILE
    • SEKILAS SEJARAH IJTI
    • VISI MISI
    • KEPENGURUSAN
    • SERTIFIKASI UKW
    • KODE ETIK
    • SEKRETARIAT
  • ANGGOTA
  • NEWS
  • GALERI FOTO
  • PRESS RELEASE
  • BUKU
  • LIVE STREAM
No Result
View All Result
  • PROFILE
    • SEKILAS SEJARAH IJTI
    • VISI MISI
    • KEPENGURUSAN
    • SERTIFIKASI UKW
    • KODE ETIK
    • SEKRETARIAT
  • ANGGOTA
  • NEWS
  • GALERI FOTO
  • PRESS RELEASE
  • BUKU
  • LIVE STREAM
No Result
View All Result
IJTI
No Result
View All Result
Penerbitan Surat Telegram Kapolri, Preseden Buruk Kebebasan Pers

Penerbitan Surat Telegram Kapolri, Preseden Buruk Kebebasan Pers

by admin
6 April 2021

Penerbitan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik tanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada para Kapolda Up Kabid Humas berpotensi membatasi kebebasan pers yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, penerbitan Surat Telegram tersebut juga menutup masuknya kritik-kritik membangun dari media selaku representasi publik terhadap Lembaga Kepolisian.

Dalam Surat Telegram huruf B poin 1 disebutkan, media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanistik. Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan ini berlawanan dengan ayat (2) Pasal 4 UU Pers: “terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, ayat (3) Pasal 4 UU Pers juga menyebutkan, “untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tentu, dalam menyajikan pemberitaan, pers juga memiliki koridor tersendiri yang telah jelas diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Penerbitan Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri ditujukan dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik (huruf B) dan bukan semata-mata mengatur program kehumasan Polri. Oleh karena itu, Surat Telegram ini dikhawatirkan juga akan diterapkan pada peliputan-peliputan media massa/pers pada umumnya yang melakukan peliputan kegiatan-kegiatan Kepolisian.

Pelarangan penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan Kepolisian dikhawatirkan justru akan menutup upaya bersama untuk mewujudkan reformasi di tubuh Kepolisian. Padahal, transparansi menjadi salah satu syarat utama dalam proses perbaikan kinerja dan profesionalitas Kepolisian.

Adapun, untuk poin-poin isi Surat Telegram Kapolri Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 lainnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai isi materinya telah sesuai dengan UU Pers dan P3SPS.

Sehari setelah terbitnya Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, Kapolri langsung mencabut Surat Telegram tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 6 April 2021 yang menyatakan pencabutan Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tentang Pedoman Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.

Menyikapi terbitnya Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan beberapa hal:

Mendesak Kepolisian RI untuk tidak lagi melakukan pelarangan penyiaran, termasuk penyiaran upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan Kepolisian. Pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap UU Pers.

Meminta Kepolisian RI untuk tetap terbuka terhadap kritik-kritik membangun dari manapun, termasuk pers demi kebaikan Kepolisian RI ke depan.

Mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021. Meski Surat Telegram tersebut akhirnya dicabut, namun Komite Keselamatan Jurnalis berharap preseden serupa tidak lagi terjadi ke depan.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Narahubung:
• Muhammad Isnur, Ketua Bidang Advokasi YLBHI (081510014395)
• Wahyu Triyogo, Wakil Sekjen Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (08561753556)
• Wawan Abk, Koordinator Advokasi AJI Indonesia (0817278871)

Share220Tweet137Share55

Discussion about this post

TWITTER

Tweets by @ijti_id
Situs Slot Gacor Online Agen Slot Online Terbaik slot gacor online 6sekawanslot cuntogel sejahtera4d petirzeus88 login sejahtera4d sejahtera4d situs slot dana 5000 slot dana 2024 cuntogel situs slot dana 5000 situs mesin22 situs slot dana 5000 link petirzeus88 situs slot dana 5000 situs stmbet situs slot online terbaik situs slot dana 5000 login mahongbet situs slot dana 5000 waklabu88 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 cuntogel petirzeus88 petirzeus88 petirzeus88 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 situs slot dana 5000 kunti69 sejahtera4d kunti69 kunti69 kunti69 6sekawan slot sejahtera4d slot gacor login waklabu88 daftar waklabu88 situs slot waklabu88 login gtcbet bokep indonesia situs slot waklabu88 terpercaya
https://stibainvada.ac.id/website/?register=togel-3prize https://durmazgroup.com/mail/?slot-qris=gacor777 https://aihv.org/links https://hotellosrecuerdos.com/qris/ https://official.akbidassyifakisaran.ac.id/jarvis/slot-game/ https://akperhusada.ac.id/jarvis/agen-slot/ https://motivacio.hu/.well-known/?mabar88=castletoto https://e-journal.smpalirsyadjakut.sch.id/?play1=RTP-RUPIAHTOTO-LOGIN/ https://info.stikesnurulhasanah-kutacane.ac.id stikesbhaktikencana.ac.id https://akbidaisyiyahbanten.ac.id/?login-mabar88=gubernurtoto https://radiokair.com/mabar88/?login-maxwin88=4danugerahtoto situs slot dana 5000 https://stikes-kharisma.ac.id/pendaftaran/?gacor1=slotqq https://unihar.ac.id/daftar/togel88/ https://stainujakarta.ac.id/kampus/?gameplay=hometogel https://domainhosting.co.id/ https://huntsvilleohio.com/onboard/togeldiskon/?togel-lengkap=togel-diskon https://togel.domainhosting.co.id/?paito=paito-togel https://brokerindofx.com/wp-content/uploads/%20/brokerin/?register=togel-3prize https://wiranurmansyah.com/wp-content/uploads/AAPL/?register=TOGEL-3PRIZE slot gacor

Berita Populer

  • SERUAN IJTI

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • KOMPETENSI JURNALIS TELEVISI

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • JURNALISME POSITIF

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Yang Tidak Profesional Terlempar

    622 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Sambut Siaran Digital, IJTI Gelar Fellowship 2022 untuk Jurnalis TV

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
  • IJTI Luncurkan Buku Jurnalisme Positif untuk Menjawab Tantangan Jurnalis di Era Disrupsi

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • IJTI, AJI, AMSI dan IDA Minta Presiden Cari Jalan Terbaik untuk Perpres Publishers Rights

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kawal Pemilu 2024, IJTI Resmi Teken MoU dengan KPU RI

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Buruan Ikut, IJTI dan Pegadaian Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik 2023

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Gandeng Dewan Pers, IJTI Gelar UKJ di Kalteng

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
IJTI

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Merawat dan Mengembangkan Profesi Jurnalis Televisi

  • PROFILE
  • ANGGOTA
  • NEWS
  • GALERI FOTO
  • PRESS RELEASE
  • BUKU
  • LIVE STREAM

© 2022 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

No Result
View All Result
  • PROFILE
    • SEKILAS SEJARAH IJTI
    • VISI MISI
    • KEPENGURUSAN
    • SERTIFIKASI UKW
    • KODE ETIK
    • SEKRETARIAT
  • ANGGOTA
  • NEWS
  • GALERI FOTO
  • PRESS RELEASE
  • BUKU
  • LIVE STREAM

© 2022 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia